"Qailulah (Tidur siang sejenak sebelum atau sesudah zuhur)"
Qailulah adalah tidur siang sejenak atau kira-kira 30 menit pada waktu sebelum atau sesudah zuhur. Qailulah sering dilakukan oleh Rasulallah saw, terutama pada hari jum'at sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Sahl bin Sa'ad radliallahu 'anhu dia berkata, "bahwa kami tidak makan siang dan tidak Qailulah (tidur sebelum Dzuhur) pada masa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah shalat Jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu. Abu Isa berkata, hadits Sahl Bin Sa'ad adalah hadits hasan shahih.