Ketika dua orang anak manusia, yaitu laki-laki dan perempuan menjalin hubungan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. Maka keduanya secara otomatis akan memikul tanggungjawab-tanggungjawab dari agama.
Khairukum Man Ta'allamal Qur'an Wa'Allamahu (Hadis Rasulallah Saw). Kaidah berpikir seorang Muslim adalah segala ilmu berasal dari Allah, maka sebaik-baik aturan untuk mengatur manusia adalah dengan aturan (syari'at) Allah, yaitu Dienul Islam. Apabila manusia memakai selain aturan Allah, maka terjadilah kerusakan di muka bumi (fasaada fii al-Ardly).